PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Pasal 28
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
