PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 4
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas :
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kelembagaan;
- Deputi Bidang Pembiayaan;
- Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran;
- Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha;
- Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Deputi Bidang Pengawasan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
- Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
