PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksakanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyelenggarakan fungsi :
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan produksi dan pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pemberdayaan produksi dan pemasaran koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, restrukturisasi usaha koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, dan pemeriksaan dan pengawasan koperasi;
www.peraturan.go.id
2015, No.106 3
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
