PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 28
(1) Di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
