PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 27
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro.
(2) Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang produktivitas dan daya saing.
www.peraturan.go.id
2015, No.106 10
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
Bagian Kesepuluh Inspektorat
