PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran dipimpin oleh Deputi.
