PERPRES
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;
www.peraturan.go.id
2015, No.106 6
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pembiayaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran
