PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ adalah jabatan struktural
eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Sub Bagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
