Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi pada Badan
Pengelola REDD+, dibentuk sebuah Sekretariat Badan Pengelola REDD+.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.149
(2) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat Badan Pengelola REDD+ dan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengelola REDD+ dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ mempunyai tugas memberikan
dukungan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola REDD+.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Sekretariat Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program pengembangan kelembagaan dan anggaran;
- Pengelolaan keuangan untuk operasional Badan Pengelola REDD+;
- Pengelolaan kepegawaian, umum dan rumah tangga;
- Tata laksana administrasi.
(5) Sekretariat Badan Pengelola REDD+ paling banyak terdiri atas 3 (tiga)
Bagian.
(6) Masing-masing Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
banyak terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian.
