PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 6
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Badan Pengelola REDD+ terdiri atas:
- Kepala;
- 4 (empat) Deputi; dan
- Tenaga Profesional.
(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Kepala Badan Pengelola REDD+.
(3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 60 (enam puluh) orang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Kepala
Badan Pengelola REDD+ dapat membentuk Tim Khusus atau Gugus Tugas untuk penanganan masalah tertentu.
