PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Pengelola REDD+ menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan dan pengembangan strategi nasional REDD+ untuk melaksanakan REDD+ di Indonesia;
- Penyusunan dan pengembangan kerangka pengaman REDD+ di bidang sosial, lingkungan dan pendanaan;
- Koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan REDD+ serta pengarusutamaan REDD+ dalam pembangunan nasional;
- Penyiapan dan pengoordinasian instrumen dan mekanisme pendanaan REDD+ serta distribusi manfaat bagi pihak-pihak yang menjalankan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengelolaan bantuan dana maupun bantuan lain yang sah terkait REDD+ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyusunan standar dan metodologi pengukuran emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+ serta konsolidasi dan pelaporan data emisi dan serapan GRK dari program, proyek atau kegiatan REDD+;
- Peningkatan kapabilitas dan kapasitas di kementerian/lembaga, mitra pelaksana dan masyarakat serta kualitas perangkat penerapan dalam pelaksanaan REDD+;
- Penyiapan rekomendasi dalam penentuan posisi Indonesia terkait REDD+ dalam fora internasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.149 6
- Koordinasi penegakan hukum terkait pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+;
- Koordinasi dan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik terkait dengan pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, proyek dan/atau kegiatan REDD+;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengelola REDD+;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Presiden.
Paragraf 3 Susunan Organisasi
