PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk menyelenggarakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Pengelola
Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.149
dan Lahan Gambut (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) (REDD+) yang selanjutnya disebut Badan Pengelola REDD+.
(2) Badan Pengelola REDD+ berkedudukan di Ibukota Negara Republik
Indonesia.
(3) Badan Pengelola REDD+ dipimpin oleh seorang Kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Paragraf 2 Tugas dan Fungsi
