PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut bertujuan untuk:
- menurunkan emisi dari deforestasi;
- menurunkan emisi dari degradasi hutan dan/atau degradasi lahan gambut;
- memelihara dan meningkatkan cadangan karbon melalui konservasi hutan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan (sustainable forest management), dan/atau rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan yang rusak; dan
- memberikan manfaat terhadap peningkatan jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat setempat/masyarakat hukum adat.
Bagian Kesatu Badan Pengelola REDD+
Paragraf 1 Pembentukan dan Kedudukan
