PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 14
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya
sebagai Pegawai Badan Pengelola REDD+ diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya, apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
