PERPRES
BADAN PENGELOLA PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA DARI
Pasal 13
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola
REDD+ diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi pegawai di lingkungan Badan REDD+ tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Badan Pengelola
REDD+ diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus
dipekerjakan.
