Pasal 89
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, kegiatan pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, kegiatan industri manufaktur, kegiatan pertanian kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan di sekitarnya;
c. kegiatan …
~ 80 ~ c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang menimbulkan polusi dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan di sekitarnya; d. pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, sedang, dan rendah; dan e. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan di sekitarnya.
