Pasal 88
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pemerintahan provinsi, kegiatan pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, serta kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. kegiatan …
~ 79 ~ b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan inti; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan, kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan inti; d. pengembangan kawasan perkotaan inti diarahkan sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi, tinggi, dan sedang serta kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan e. penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan inti.
