Pasal 83
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf b, pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya; b. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; c. rehabilitasi dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi; d. rehabilitasi …
~ 73 ~ d. rehabilitasi dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; e. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; f. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; g. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; h. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; i. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan industri kreatif; j. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan industri mikro, kecil, dan menengah; k. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan industri manufaktur; l. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; m. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional; n. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional, nasional, dan regional; o. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; p. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; q. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan perlindungan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertanian; r. pengembangan …
~ 74 ~ r. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan kegiatan perikanan; s. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; t. rehabilitasi fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertambangan; u. rehabilitasi dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi; v. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan w. pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. (2) Indikasi program utama perwujudan pola ruang kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf b, pada tahap ketiga dan tahap keempat diprioritaskan pada: a. rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya; b. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; c. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan provinsi; d. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; e. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; f. pengembangan …
~ 75 ~ f. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; g. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; h. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; i. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri kreatif; j. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri mikro, kecil, dan menengah; k. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan industri manufaktur; l. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; m. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional; n. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional, nasional, dan regional; o. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; p. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; q. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, perlindungan, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertanian; r. pengembangan …
~ 76 ~ r. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan perikanan; s. pengembangan, pengembangan, rehabilitasi, dan revitalisasi fungsi kawasan peruntukan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan; t. rehabilitasi dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertambangan; u. rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan kegiatan peruntukan hutan produksi; v. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; dan w. pengembangan, rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan fungsi lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
