Pasal 82
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf a, pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan perkotaan inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan …
~ 70 ~ dan kehutanan kehutanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, pusat pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; c. pengembangan dan peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara; d. pengembangan, peningkatan dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; e. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan teresterial dan jaringan satelit; f. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, sistem jaringan rawa, dan sistem pengamanan pantai; g. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan h. pengembangan dan peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana. (2) Indikasi …
~ 71 ~ (2) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf a pada tahap ketiga dan tahap keempat diprioritaskan pada: a. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi kawasan perkotaan inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; b. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi kawasan perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan lokal, pusat pelayanan kesehatan skala nasional, regional, dan lokal, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri hilir pengolahan hasil sektor unggulan perkebunan, perikanan, dan kehutanan, pusat kegiatan pertanian, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; c. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan kualitas sistem jaringan transportasi yang meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara; d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi yang meliputi jaringan pipa minyak dan gas bumi, pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; e. pengembangan …
~ 72 ~ e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan telekomunikasi yang meliputi jaringan teresterial dan jaringan satelit; f. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber daya air yang meliputi sungai, waduk, CAT, sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, sistem jaringan rawa, dan sistem pengamanan pantai; g. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan prasarana perkotaan yang meliputi SPAM, sistem jaringan drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan h. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan lokasi dan jalur evakuasi untuk kawasan rawan bencana.
