Pasal 73
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat tinggi dan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi, dan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal. (2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi; b. kawasan peruntukan pemerintahan provinsi; c. kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; d. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; e. kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; f. kawasan peruntukan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, regional, dan lokal; g. kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, regional, dan lokal; h. kawasan peruntukan industri kreatif; i. kawasan peruntukan industri manufaktur; j. kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; k. kawasan peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; l. kawasan peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; m. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; dan n. kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
(3) Zona …
~ 61 ~ (3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Medan Marelan, sebagian wilayah Kecamatan Medan Labuhan, sebagian wilayah Kecamatan Medan Deli, sebagian wilayah Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Selayang, sebagian wilayah Kecamatan Medan Tuntungan, sebagian wilayah Kecamatan Medan Johor, dan sebagian wilayah Kecamatan Medan Amplas di Kota Medan; b. sebagian wilayah Kecamatan Sunggal, sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak, sebagian wilayah Kecamatan Pancur Batu, sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, sebagian wilayah Kecamatan Batang Kuis, sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, sebagian wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, sebagian wilayah Kecamatan Beringin, dan sebagian wilayah Kecamatan Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang; dan c. sebagian wilayah Kecamatan Binjai Kota, sebagian wilayah Kecamatan Binjai Utara, sebagian wilayah Kecamatan Binjai Barat, sebagian wilayah Kecamatan Binjai Timur, dan sebagian wilayah Kecamatan Binjai Selatan di Kota Binjai.
