Pasal 51
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih; b. kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen); atau c. kawasan hutan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut. (2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Gunung Meriah, sebagian wilayah Kecamatan Hamparan Perak, sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan sebagian wilayah Kecamatan Pantai Labu di Kabupaten Deli Serdang serta sebagian wilayah Kecamatan Merdeka, sebagian wilayah Kecamatan Berastagi, sebagian wilayah Kecamatan Dolak Rakyat, dan sebagian wilayah Kecamatan Barusjahe di Kabupaten Karo. (3) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya terdapat: a. Zona L1 yang menurut penunjukan kawasan hutan masih ditetapkan sebagai zona B4, yang selanjutnya disebut B4/L1, di sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang; b. Zona L1 yang menurut penunjukan kawasan hutan masih ditetapkan sebagai hutan produksi tetap pada zona B7, yang selanjutnya disebut B7/L1, di sebagian wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang; dan c. Zona L1 yang menurut penunjukan kawasan hutan masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi pada zona B7, yang selanjutnya disebut B7/L1, di sebagian wilayah Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. (4) Perubahan …
~ 48 ~ (4) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
