PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 25
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi: a. jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di jalan Medan-Tanjung Morawa- Lubuk Pakam-Kuala Namu-Batas Deli Serdang/Serdang Bedagai-Tebingtinggi. b. jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
- jalan Belawan-Medan-Tanjung Morawa; dan
- jalan Binjai-Medan.
