Pasal 24
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi: a. jalan yang menghubungkan Kota Binjai dengan Kota Medan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam; b. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Pancur Batu dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Deli Tua; c. jalan yang menghubungkan Kota Medan dengan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis; d. jalan yang menghubungkan Kecamatan Medan Helvetia dengan Kecamatan Medan Labuhan; e. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan dengan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam melalui Kecamatan Batang Kuis dan Kecamatan Pantai Labu; f. jalan …
~ 27 ~ f. jalan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam dengan Kecamatan Beringin dan Kecamatan Pantai Labu; dan g. jalan arteri sekunder lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
