PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 137
BAB 7 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Gubernur dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pembiayaan badan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur. (3) Pembentukan badan dan/atau lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
