PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN,...
Pasal 136
BAB 7 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
(1) Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro. (2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan.
Pasal …
~ 117 ~
