Pasal 104
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi, kegiatan untuk koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, kegiatan pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam, kegiatan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, kegiatan pemanfaatan tradisional oleh …
~ 96 ~
oleh masyarakat setempat, dan kegiatan penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, kegiatan pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan selain bangunan penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang mengganggu fungsi taman hutan raya sebagai kawasan pelestarian alam; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana perawatan serta fasilitas penunjang kegiatan penelitian, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, rekreasi dan pariwisata, serta pengembangan plasma nutfah endemik.
