Pasal 103
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEBIDANGRO
Arahan peraturan zonasi untuk suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi suaka margasatwa; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi suaka margasatwa; dan d. penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa sarana pengawasan perlindungan populasi satwa liar dan habitatnya.
