Pasal 34
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor kepada: a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; dan b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melalui SINAS NK. (21 Untuk integrasi data, menteri yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang keuangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan data realisasi Ekspor dan Impor kepada: a. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; b. menteri. . . SK No 213687 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk; dan c. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk, melalui SINAS NK. Bagian Kedua Hak Akses
