PERPRES
NERACA KOMODITAS
Pasal 33
Dalam hal diperlukan untuk menunjang penyempurnaan Neraca Komoditas, Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk dapat mengurangi atau menambah elemen data yang dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau Pelaku Usaha.
