Pasal 2
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk: a. b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja; c. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; d. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnYa; dan e. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor. (21 Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. dasar. . . menyediakan data yang komprehensif sebagai dasar kebijakan Ekspor dan Impor; akurat dan penJrusunan SK No 213668 A I,RESIDEN REPUBLIK INOONESIA a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; c. acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan d. acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
