PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION
Pasal 1
(1) Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the
Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan
Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah
ditandatangani pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli ASEAN Framework Agreement on
the Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan
Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2022, No. 97 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2022
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mempromosikan dan mengembangkan
pariwisata, investasi, perdagangan, serta pertukaran budaya di antara negara-negara anggota antar orang
ASEAN, perlu meningkatkan konektivitas orang
dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui kemudahan persyaratan pergerakan orang di tingkat
ASEAN;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani ASEAN Framework Agreement on the
Facilitation of Cross Border Transport of Passengers by Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan
Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) sebagai hasil
perundingan antara wakil delegasi negara-negara
2022, No. 97 -2-
ASEAN dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi
ASEAN ke-23 pada tanggal 13 Oktober 2017 di Singapura;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu disahkan melalui Peraturan Presiden
sebagai dasar hukum pemberlakuannya di Indonesia
terkait pengaturan angkutan penumpang lintas batas
negara di wilayah ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
