PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 45
BAB 4 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
