PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan BMKG yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
