PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Klimatologi mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis, serta melaksanakan pelayanan data dan informasi di bidang klimatologi termasuk didalamnya kualitas udara.
