PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFOSIKA
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Klimatologi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BMKG di bidang klimatologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Klimatologi dipimpin oleh Deputi.
