PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan konsultasi dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, oleh Menteri dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada PRESIDEN sebelum dikoordinasikan kembali dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
