Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROLEGNAS
(1) Menteri mengkonsultasikan terlebih dahulu masing-masing konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan lingkup bidang tugas dan tanggung jawabnya dengan masalah yang akan diatur dalam Rancangan UNDANG-UNDANG dan Pimpinan instansi Pemerintah terkait lainnya.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG termasuk kesiapan dalam pembentukannya.
(3) Pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
