PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ABDUL MUTHALIB SANGAJI AMBON
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
Pasal 5...
SK No223339A
if;EEIEtrN
