UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ABDUL MUTHALIB SANGAJI AMBON
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Pasal 3
(l) Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (21 Selain menyelenggaralan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon; dan
- semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon.
Pasal 5...
SK No223339A
if;EEIEtrN
Pasal 5
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor lll Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1l I Tahun 2006 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ambon menjadi Institut Agama Islam Negeri Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No223340A
PNES|DEN
Aggr setiap onang mengetahuinlra, memerintahkan pcngundangan Ferattrran Preeidcn ini dengan penempatannlra dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJal€rta pada tanggal 8 Mei 2025 PRESIDEN REruBLIK INDONESIA,
ttd
Diundangkan diJakarta pada tanggd 8 Mei 2025
,
ttd
LEMBARAN NEGARA REruBLIK INDONESI.A TAHUN 2025 NOMOR 86
Sdinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESI.A
undangan darr tasi Hukum,
Djaman
SK No27167lA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahun dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses intcgrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta meu rjudkan sumbcr daya manusia yang berkualitas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pcndidikan Tinggi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambatran Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 20l9 tentang Pendidikan Tinggi lGagamaan (Iembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 20l9 Nomor 120, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 6362);
