PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 54
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona L terdiri atas: a. Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; b. Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat; c. Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi; DISTRIBUSI II d. Zona ...
d. Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi; dan e. Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.
