PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 53
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kawasan Lindung "dan Kawasan Budi Daya. (3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
