PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 18
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas: a. memperkuat lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan c. mendorong penguatan Peran Masyarakat.
