PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 17
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
Strategi pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i terdiri atas: a. mengembangkan SPAM regional terpadu; b. mengembangkan instalasi pengelolaan limbah terpadu; c. mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan; dan d. mengembangkan sistem jaringan drainase regional.
