PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 15
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
Strategi pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas: DISTRIBUSI II a. memperhatikan
a. memperhatikan pengembangan Pola Ruang hulu-tengah-hilir- pesisir, terutama pengembangan Kawasan Budi Daya; b. MENETAPKAN aturan ketat terhadap pembangunan di sepanjang sempadan sungai; c. meningkatkan fungsi situ, danau, embung, dan waduk; d. melakukan pengendalian banjir di sungai; dan e. mengendalikan debit air sungai dan peningkatan kapasitas sungai.
