Pasal 14
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
Strategi pemantapan fungsi pemerintahan skala nasional dan pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis industri serta perdagangan dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas: a. memantapkan fungsi kegiatan pemerintahan skala nasional; b. mengembangkan kegiatan ekonomi skala internasional dan nasional; c. mendorong pengembangan sektor perdagangan dan jasa, serta industri baik di Kawasan Perkotaan Inti maupun Kawasan Perkotaan di Sekitarnya secara terpadu; dan d. menciptakan keterhubungan distribusi dalam aktivitas perdagangan dan jasa, baik keterhubungan ke dalam maupun ke luar melalui penyediaan prasarana transportasi.
