Pasal 139
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini berlaku, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan DISTRIBUSI II daerah
daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasi yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini hams disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi, peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan peraturan daerah mengenai rencana rinci tata ruang beserta peraturan zonasinya. (2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertentangan dan belum disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini, digunakan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai acuan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
