Pasal 137
BAB 10 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(1) Jangka waktu Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur adalah selama 20 (dua puluh tahun) sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini. (2) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; atau b. perubahan batas teritorial negara atau batas wilayah daerah. DISTRIBUSI II (4) Ketentuan
(4) Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
