PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 136
BAB 9 — PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR DISTRIBUSI II
(1) Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dilakukan pada tahap: a. perencanaan tata ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bentuk dan tata cara peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
