PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 134
BAB 8 — PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. (2) Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, menteri/ kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
