PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Pasal 133
BAB 7 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN JABODETABEK-PUNJUR
(1) Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang penataan ruang. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.
